Gegara Beda Pendapat Soal Adat, Akad Nikah Pasangan di Konawe Terpaksa Batal
Ilustrasi Pernikahan--ist
sultra.disway.id - Momen pernikahan yang seharusnya berlangsung khidmat justru berubah menjadi situasi menegangkan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akad nikah sepasang calon pengantin terpaksa ditunda setelah terjadi perbedaan pendapat antara kedua keluarga terkait prosesi adat.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wawotobi, Kamis (18/12/2025). Perselisihan diduga bermula dari ketidaksepahaman mengenai penyelesaian adat yang harus dijalankan sebelum akad nikah.
Akibatnya, proses pernikahan yang telah dipersiapkan matang harus dibatalkan sementara. Padahal, seluruh rangkaian acara sudah siap digelar.
Tenda, dekorasi, hidangan prasmanan, hingga petugas Kantor Urusan Agama (KUA) telah berada di lokasi. Bahkan, tamu undangan juga sudah mulai berdatangan.
BACA JUGA:Jumlah Penumpang di Bandara Betoambari Baubau Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
Salah seorang tamu yang hadir mengaku terkejut saat mengetahui akad nikah tidak jadi dilaksanakan.
“Saya sudah datang ke lokasi, semuanya sudah siap. Tamu juga sudah banyak. Tapi tiba-tiba acara tidak jadi, jadi semua bertanya-tanya ada apa,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Menurut informasi yang beredar di lokasi, permasalahan muncul karena pihak keluarga calon pengantin perempuan menolak menyerahkan wali nikah.
Penolakan itu dilakukan lantaran prosesi adat Tolaki, mowindahako, tidak dilaksanakan oleh pihak calon pengantin pria.
“Orang tua calon pengantin perempuan tidak bersedia memberikan wali kalau prosesi adat mowindahako tidak dilakukan. Sementara dari pihak laki-laki tidak membawa adat tersebut saat datang,” kata sumber tersebut.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh kedua keluarga, namun tidak menemukan titik temu sehingga pernikahan akhirnya ditunda.
BACA JUGA:Dosen Universitas Negeri Gorontalo Asal Konawe Ditemukan Tak Bernyawa di Kapal
Di sisi lain, kerabat calon pengantin pria, Ati, menyebut sejak awal pertemuan, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat menggunakan adat Jawa dalam prosesi pernikahan.
Sumber: