Catat! Pemprov Sultra Cetak 6.745 Hektare Sawah Baru di 2025

Pemprov Sultra telah mencetak ribuan hektare sawah baru--ist
sultra.disway.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan melalui perluasan areal persawahan.
Pada tahun 2025 mendatang, Pemprov Sultra menargetkan pencetakan sawah baru seluas 6.745 hektare (ha) yang tersebar di enam kabupaten.
Langkah strategis ini dijalankan melalui Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, yang kini tengah memasuki tahap survei investigasi dan desain (SID) untuk memastikan kelayakan teknis dan sosial lokasi.
BACA JUGA:Tragis! Sopir Angkot di Muna Ditemukan Tewas dengan Tali Melilit di Leher
“Lahan terluas berada di Kolaka Timur seluas 2.195 ha, disusul Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 1.400 ha, Bombana 750 ha, serta Kolaka dan Konawe Utara masing-masing 500 ha,” ujar Plt Kepala Distanak Sultra, Muhammad Taufik, di Kendari, Senin (4/8/2025).
Taufik menegaskan, lahan yang dicetak nantinya akan difungsikan secara permanen sebagai sawah dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan di luar sektor pertanian.
Setelah tahapan SID rampung, proyek akan dilanjutkan dengan konstruksi lahan dan pembentukan 33 brigade pangan.
Masing-masing brigade akan mengelola sekitar 200 hektare lahan, dengan anggota yang mayoritas merupakan pemilik lahan setempat, didampingi mekanik dan tenaga pendukung lainnya.
Guna mendukung efektivitas program, Pemprov juga menyiapkan bantuan alat dan mesin pertanian modern, mulai dari traktor roda empat (TR4), mesin tanam, mesin panen (combine), pompa air, hingga pupuk dan benih.
“Penanaman padi ditargetkan mulai Oktober 2025, sesuai kalender tanam dari Kementerian Pertanian. Saat ini, tim dari Universitas Halu Oleo sedang melaksanakan proses SID di lapangan,” jelas Taufik.
Dengan perluasan lahan ini, Pemprov Sultra optimistis dapat meningkatkan produksi pangan sekaligus mendorong kesejahteraan petani di wilayah pedesaan.
Sumber: