Kabar Baik! Dokter Spesialis Faskes Pemda Bakal Dapat Insentif Rp30 Juta per Bulan Mulai Agustus 2025

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan para dokter muda--kemenkes
sultra.disway.id – Pemerintah memberikan angin segar bagi para dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah daerah.
Mulai Agustus 2025, lebih dari 1.100 dokter spesialis di seluruh Indonesia akan menerima insentif sebesar Rp30 juta per bulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam pemerataan tenaga medis serta peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di wilayah-wilayah yang masih kekurangan dokter spesialis.
BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap para tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap semangat, di mana pun mereka ditugaskan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.
Prioritas Daerah Terpencil
Insentif ini akan difokuskan kepada dokter spesialis yang bertugas di faskes milik Pemda, seperti rumah sakit daerah dan puskesmas dengan layanan rawat inap.
Daerah-daerah yang kekurangan tenaga spesialis menjadi prioritas utama dalam distribusi insentif ini.
Menurut Menkes, penempatan tenaga medis di wilayah terpencil bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga soal jaminan kesejahteraan dan motivasi pengabdian.
BACA JUGA:Benarkah Izza Fadhila Pemeran Video 13 Menit 22 Detik 'Izza Blunder'? Ini Faktanya
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang adil dan merata, maka kita harus memperhatikan kesejahteraan mereka yang berada di lapangan. Mereka adalah ujung tombak sistem kesehatan kita,” tegas Budi.
Selain insentif bulanan, dokter spesialis yang ditempatkan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang serta dukungan pengembangan karier.
Program ini dirancang untuk menjaga kualitas tenaga medis sekaligus memastikan akses yang adil terhadap pengembangan profesional, tak peduli lokasi penugasan.
“Kami tidak ingin ada kesenjangan pengembangan karier antara dokter yang bertugas di kota besar dan mereka yang mengabdi di pelosok. Semua tenaga medis berhak untuk berkembang,” tambah Budi.
Berdasarkan data Kemenkes, setidaknya terdapat 1.100 posisi dokter spesialis yang saat ini sangat dibutuhkan di berbagai rumah sakit daerah dan puskesmas.
Sumber: