Hukum Tunangan dalam Islam: Boleh atau Justru Dilarang?

Tunangan menurut Islam --ist
"Barangsiapa menutupi aib saudaranya, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:BSU Masih Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Menaker Yassierli
3. Tepati Janji Tunangan
Meskipun belum akad, janji menikah harus dijaga. Jangan mempermainkan perasaan atau niat baik pihak lain.
"Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanah berkhianat." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Hindari Meminta Kembali Pemberian
Jika pertunangan gagal, pemberian yang telah diberikan sebaiknya tidak diminta kembali, kecuali dalam kondisi pengkhianatan besar.
"Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat muntahannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Segera Menikah Bila Sudah Siap
Islam menyarankan agar tidak terlalu lama dalam masa pertunangan. Jika sudah siap secara mental, fisik, dan finansial, segerakanlah menikah.
"Wahai para pemuda, jika sudah mampu, menikahlah. Jika belum mampu, berpuasalah." (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Kejari Kolaka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dua Jembatan di Kolaka Timur
Tunangan diperbolehkan dalam Islam sebagai bagian dari khitbah. Namun, proses ini harus dilakukan sesuai tuntunan agama, tanpa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan.
Jangan sampai niat baik berubah menjadi celah dosa hanya karena kurangnya pemahaman dan pengawasan.
Sumber: