Kades Amolengu Konawe Selatan Dijebloskan ke Tahanan, Akibat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kades Amolengu mengenakan rompi tahanan Kejari Konawe Selatan--kejari Konawe Selatan
sultra.disway.id - Kepala Desa (Kades) Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LOI, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,12 miliar.
BACA JUGA:Link Video 1 Menit 25 Detik Andini Permata Diburu Netizen, Waspadai Tautan Berbahaya!
“Total dana desa yang dikelola tersangka selama periode itu lebih dari Rp2,76 miliar. Namun, sebagian besar kegiatan tidak sesuai ketentuan dan laporan keuangannya direkayasa,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka LOI diduga melakukan manipulasi proyek desa, termasuk membuat laporan fiktif dan pengeluaran keuangan yang tidak didukung bukti sah.
“Modusnya adalah kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Syahid.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LOI langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari pada Selasa (15/7/2025).
Penahanan dilakukan guna mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan perbuatan.
BACA JUGA:Tragis dan Ngeri! Pria di Kolaka Utara Ditemukan Tewas dengan Tombak Masih Tertancap di Dada
Penahanan ini mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menahan tersangka dalam kasus dengan ancaman hukuman berat.
LOI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan juga mengingatkan para kepala desa di Konawe Selatan agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Jangan menyalahgunakan amanah rakyat. Kami tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti korupsi,” tegas Syahid.
Sumber: