Resmi! Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

Harga tiket pesawat turun pada libur Natal dan Tahun Baru--ist
sultra.disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menurunkan tarif tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen khusus untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian pada musim liburan akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, potongan tarif berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
BACA JUGA:Viral! Istri Epy Kusnandar Konfrontasi Preman yang Memalak Warungnya
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan layanan transportasi udara tetap bisa dinikmati oleh masyarakat luas, khususnya pada momentum Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:
- KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan Fuel Surcharge pada kelas ekonomi selama Natal & Tahun Baru
- PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN ditanggung pemerintah untuk tiket ekonomi pada periode Nataru
- SK Dirjen Hubud KP-DJPU 235 Tahun 2025 terkait penyesuaian tarif PNBP layanan kebandarudaraan sebesar 50%
BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober–Desember 2025
Penurunan tarif ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, seperti:
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%
- Penurunan fuel surcharge pesawat jet 2%
- FS propeller hingga 20%
- Diskon 50% untuk layanan Passenger Service Charge
- Diskon 50% untuk biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
- Ekstensi jam operasional bandara (advance & extend operating hours)
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, hingga instansi pemerintah yang terlibat dalam proses penyesuaian ini.
“Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Longboat Ditabrak Tongkang di Sultra, 2 Nelayan Hilang
Meskipun fokus pada penurunan harga, Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumber: