OTT Kejari di Inspektorat Baubau, 2 Pejabat Langsung Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

OTT Kejari di Inspektorat Baubau, 2 Pejabat Langsung Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

AA dan LM dan tersangka yang langsung ditahan.--Kejari Baubau

sultra.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Aksi OTT ini berlangsung pada Senin (15/7), sekitar pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa (16/7), menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah:

BACA JUGA:Tragedi di Laut Konawe: ABK MV Patria Nawasena 2 Meninggal Dunia di Dalam Manhole Palka

  • AA, Kepala Inspektorat Kota Baubau
  • LM, Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP)
  • EK, Perencana Ahli Muda
  • WN, Bendahara Inspektorat
  • ARK, pihak penyedia software

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama delapan jam, penyidik hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AA dan LM.

Sementara tiga orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, LM menerima uang sebesar Rp40 juta dari penyedia ARK atas perintah AA selaku Kepala Inspektorat,” ungkap Fatkhuri.

BACA JUGA:Video Guru SDN 3 Kaidipang Ngamuk Pecahkan Kaca Sekolah Usai Ditegur Jarang Ngajar

Modus Korupsi

Kejari Baubau menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan proyek belanja modal aset tak berwujud berupa software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau, yang menggunakan anggaran tahun 2025.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta yang saat itu berada di tangan LM.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi gratifikasi atau suap terkait proyek pengadaan.

“Ketiganya yang tidak jadi tersangka hanya berperan sebagai perantara atau alat bantu transaksi antara AA dan LM. Mereka tidak cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fatkhuri.

BACA JUGA:Terbaru Video 1 Menit 25 Detik Andini Permata dan Anak Kecil Bikin Geger Lagi

Saat ini, kedua tersangka, AA dan LM, telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau untuk 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: