OTT Kejari di Inspektorat Baubau, 2 Pejabat Langsung Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

AA dan LM dan tersangka yang langsung ditahan.--Kejari Baubau
Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
- jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
- serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.
Sumber: