Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidus Abdul Qohar Jadi Kajati Sultra

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar yang dimutasi Jaksa Agung Burhanuddin-Anisha-Disway
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, integritas, dan responsivitas lembaga dalam menangani kasus-kasus hukum strategis.
Langkah ini juga diyakini sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pembangunan nasional.
Khusus penempatan Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra, sejumlah pengamat hukum menyebut bahwa ini adalah bentuk penugasan strategis yang menandakan penguatan penegakan hukum di daerah yang kaya sumber daya namun rentan korupsi.
Dikenal tegas dan berintegritas, kinerja Abdul Qohar diharapkan membawa wajah baru dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra, termasuk kasus korupsi dan perkara tata usaha negara.
Dengan struktur baru hasil dari SK Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, Kejaksaan Republik Indonesia kini memasuki babak baru dalam reformasi institusional.
Rotasi pejabat seperti Abdul Qohar, Harli Siregar, dan Nurcahyo Jungkung memperlihatkan bahwa pembenahan sistemik tengah berjalan di tubuh Korps Adhyaksa.
BACA JUGA:Kabar Duka: 3 Jemaah Haji Asal Sultra Meninggal Dunia di Tanah Suci
Publik menanti gebrakan baru dari para pejabat yang dipercaya menempati posisi strategis ini, terutama dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan di seluruh penjuru negeri.
Meta Description (untuk SEO):
Tagar (untuk penyebaran di media sosial):
Sumber: