Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidus Abdul Qohar Jadi Kajati Sultra

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar yang dimutasi Jaksa Agung Burhanuddin-Anisha-Disway
sultra.disway.id — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggulirkan mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam rotasi kali ini adalah Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kini, ia resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025, dan merupakan bagian dari reformasi internal Kejaksaan dalam menghadapi kompleksitas penegakan hukum di Indonesia.
“Mutasi ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus penguatan struktur penegakan hukum,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi Jumat (4/7).
Abdul Qohar Pindah ke Sultra, Posisi Dirdik Jampidsus Diisi Nurcahyo Jungkung
Perpindahan Abdul Qohar ke posisi Kajati Sultra dinilai strategis, mengingat Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang kerap menjadi perhatian dalam penanganan kasus korupsi sumber daya alam.
Sosok Abdul Qohar dikenal berpengalaman dalam penanganan perkara-perkara besar selama menjabat di Jampidsus.
Sementara itu, kursi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Penunjukan Nurcahyo menandai kepercayaan tinggi Jaksa Agung terhadap kalangan internal dengan integritas dan kompetensi yang mumpuni.
BACA JUGA:Ini Profil Sutobin Halim, Direktur G70 Asia yang Diduga Selingkuh di Ancol
Dalam SK yang sama, Harli Siregar, yang selama ini menjadi wajah komunikasi Kejaksaan, kini dimutasi sebagai Kajati Sumatera Utara, menggantikan pejabat lama. Kursi Kapuspenkum kini ditempati oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sultra.
Adapun posisi Wakil Kajati Sultra yang ditinggalkan Anang kini diisi oleh Sugiyanta, mantan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Mutasi kali ini tidak hanya bersifat administratif, namun menjadi bagian dari konsolidasi besar dalam struktur Kejaksaan RI.
Sumber: