Identitas Sosok MR, Artis Sinetron yang Peras Pacar Sesama Jenisnya Terungkap: Ini Biodatanya

Identitas Sosok MR, Artis Sinetron yang Peras Pacar Sesama Jenisnya Terungkap: Ini Biodatanya

Penangkapan artis sinetron berinisial MR--

Dugaan pemerasan itu disebut mencapai angka Rp20 juta, namun MR membantah. Ia mengklaim hanya menerima “sekitar sepuluh juta lebih dikit”, dan menyebut hal itu bukan pemerasan, melainkan “imbalan” pasca hubungan terjadi.

BACA JUGA:Pemprov Sultra Siapkan Rp4 Miliar untuk Penanganan Bencana

Namun polisi tak termakan alasan itu. Dengan bukti digital berupa foto, video, dan pengakuan korban, MR resmi ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ia kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Reaksi publik pun tak kalah panas. Banyak yang mengaku kecewa karena sosok yang sempat dianggap “bintang muda berpotensi” ternyata terlibat kasus moral yang serius. Di media sosial, komentar-komentar pedas berdatangan:

“Bukan masalah orientasi, tapi kalau sudah memeras dan ngancam, itu pidana,” tulis akun @bucinrealist.

“Mau terkenal kok lewat jalan belakang gitu... sayang bakatnya,” tambah netizen lain.

Terungkapnya identitas Muhammad Rayyan Alkadrie sebagai MR dalam kasus pemerasan terhadap sesama artis berinisial IMT semakin membuktikan bahwa popularitas di dunia hiburan tak menjamin etika dan hukum bisa diabaikan.

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Kendari yang Viral karena Ngevape Saat Rapat

Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan hubungan pribadi untuk keuntungan finansial adalah tindak pidana yang serius, tak peduli siapa pelakunya atau latar belakangnya.

Publik kini menanti sikap resmi dari agensi atau PH tempat MR bernaung, serta proses hukum lanjutan yang akan dijalani.

 

Sumber: