Eks Manajer Keuangan PT Pos Kendari Dijebloskan ke Tahanan, Tersandung Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar

Ariyani Arfa saat digelandang petugas ke tahanan--ist
sultra.disway.id – Mantan atau eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari Ariyani Arfa (AA) dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Penahanan Ariyani Arfa usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
AA ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus Kejari Kendari pada Rabu, 25 Juni 2025.
Usai pemeriksaan, AA digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Klas II Kendari untuk penahanan lebih lanjut.
BACA JUGA:Investor Qatar Mulai Bangung Hunian Terjangkau, BTN Siap Dukung Pembiayaan Rumah Untuk Rakyat
Modus Korupsi
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam keterangan persnya mengungkapkan, modus korupsi dilakukan AA dengan memanipulasi laporan keuangan selama periode 2021 hingga 2024.
AA memalsukan data pemasukan dan pengeluaran seolah-olah sesuai dengan kondisi keuangan kantor.
"Tanda tangan pimpinan dipalsukan dengan cara di-scan, sehingga laporan terlihat sah. Namun saat dilakukan audit, terungkap kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar," ujar Ronal.
Dana tersebut, lanjut Ronal, digunakan untuk kepentingan pribadi AA, meski hingga kini rincian penggunaannya masih didalami penyidik.
BACA JUGA:BTN Siap Sambut Transformasi Digital
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan pada Senin, 23 Juni 2025, di beberapa lokasi:
- Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Kendari (Jl. Jenderal Ahmad Yani)
- Rumah pribadi tersangka AA
Dalam proses tersebut, dokumen penting dari berbagai divisi, termasuk Keuangan, SDM, dan Aset, disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 tentang penggelapan.
BACA JUGA:Waduh Aset Pemprov Sultra Susut 207 Hektare, Gubernur Sumangerukka: Kami Akan Telusuri!
Ancaman hukuman
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Sumber: