Tok! Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Ini Daftar Perusahaannya dan Alasannya

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumkan pencabutan izin pertambangan nikel 4 perusahan di Raja Ampat-anisha-disway.id
sultra.disway.id – Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tegas ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6), dihadiri sejumlah menteri terkait.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, terutama di wilayah timur Indonesia yang rentan secara ekologis.
BACA JUGA:Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Taipa Konawe Utara, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
Daftar 4 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
- PT Gag Nikel (GN)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Alasan Pencabutan: Pelanggaran Lingkungan Serius
Keputusan ini diambil menyusul laporan investigasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Selasa, 10 Juni 2025: Cinta, Karier & Keuangan, Siapa yang Lagi Hoki?
Berikut pelanggaran yang ditemukan:
PT Gag Nikel (GN):
Beroperasi di pulau kecil yang rentan rusak secara ekologis. Penambangan dilakukan dengan metode terbuka tanpa teknologi pemulihan memadai.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP):
Melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan yang layak. Ditemukan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai Raja Ampat.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM):
Membuka lahan tambang 5 hektare di luar izin kawasan hutan (PPKH), jelas melanggar peraturan tata ruang dan kehutanan.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP):
Hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan. Kegiatan dilakukan di kawasan lindung, yang tidak diperbolehkan untuk tambang terbuka.
BACA JUGA:Pendidikan Gratis Sekolah Swasta dan Negeri, Wamendikdasmen: Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Pemerintah: Tidak Ada Toleransi untuk Perusak Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kegiatan tambang di kawasan hutan lindung dengan metode terbuka tidak akan diberikan persetujuan lingkungan.
Sumber: