Hore! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Mulai 6 Juni 2025

Ilustrasi jemaah haji tiba di Tanah Air--radarpena.co.id
sultra.disway.id - Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Sebab mulai Jumat, 6 Juni 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembebasan Bea Masuk untuk barang bawaan jamaah haji, baik haji reguler maupun haji khusus.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi dari PMK sebelumnya nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada jamaah haji atas pengabdian dan ibadah mereka.
BACA JUGA:Sultra Siapkan Dana Rp98 Miliar untuk Gaji ke-13 dan TPP ASN, Cair Awal Juni 2025
Untuk jamaah haji reguler, pembebasan Bea Masuk diberikan secara penuh tanpa batas nilai barang bawaan.
Sementara itu, jamaah haji khusus mendapatkan pembebasan Bea Masuk hingga batas nilai FOB (Free on Board) sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk sebesar 10%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan
- Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan
Fasilitas untuk Air Zamzam dan Perhiasan Emas
Kebijakan ini juga berlaku untuk barang pribadi seperti perhiasan emas dan air zamzam, selama barang tersebut merupakan barang pribadi atau sisa perbekalan (personal use).
Barang-barang ini tetap memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai PMK 34/2025.
Namun, menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, mekanisme pengaturan air zamzam turut mempertimbangkan kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait sarana pengangkut.
Jika barang bawaan tidak termasuk barang pribadi, maka akan dikenakan tarif impor reguler, yaitu:
- Bea Masuk sebesar 10%
- PPN atau PPnBM sesuai ketentuan
- PPh sebesar 5% dari nilai impor
BACA JUGA:40 Kata-Kata Hari Raya Idul Adha 2025 yang Sarat Makna dan Penuh Doa
DJBC menegaskan bahwa pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Sumber: