Ketua DPRD Baubau Serahkan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Naslia Alu ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Baubau Serahkan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Naslia Alu ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri telah menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik Naslia Alu ke Badan Kehormatan-hariman-disway.id

sultra.disway.id – Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri ikut memantau perkembangan pemberitaan yang ikut menyeret salah satu anggotanya, Naslia Alu. 

Memang, beberapa bulan terakhir ini, legislator asal Hanura itu kerap menghiasi pemberitaan media online di Kota Baubau. Ucapan-ucapan yang kerap dilontarkan di media sosial, menimbulkan kontroversi.

Ardin Jufri yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan, terkait dengan persoalan Naslia Alu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran etika oleh Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA:Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Live TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Intimidasi dan Provokatif

“Saya sudah sampaikan ke Ketua BK untuk memproses lebih lanjut, karena ini menyangkut persoalan etika. Itu domainnya BK,” ujar politisi Partai Golkar ini kepada sejumlah awak media saat dihubungi, Senin (26/05/2025).

Menurut Ardin, secara kelembagaan, dirinya telah memanggil Naslia secara pribadi dan memberi nasihat agar bersikap santun serta menahan diri dalam merespons dinamika, baik yang terjadi di internal maupun eksternal DPRD.

“Secara personal, saya sudah panggil beliau di ruangan, saya sampaikan agar lebih santun dan colling down. Tapi kembali lagi, itu tergantung pribadi masing-masing,” katanya.


Tangkapan layar live Tiktok anggota DPRD Baubau Naslia Alu--

Ardin menambahkan bahwa sebagai pimpinan lembaga, perannya terbatas dan lebih bersifat memberikan masukan. Ia menyebut, dominasi penyelesaian semestinya datang dari partai politik pengusung.

“Saya sebagai pimpinan tidak bisa terlalu jauh. Harusnya di sini peran partai politik lebih kuat. Tapi saya tetap memberi masukan, karena itu bagian dari tanggung jawab saya juga,” ungkapnya.

BACA JUGA:Syarat Bagi Pekerja di Sultra yang Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600 Ribu

Terkait mekanisme di BK, Ardin menjelaskan bahwa BK akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

“BK itu fungsinya menjaga marwah lembaga. Kalau ada dugaan pelanggaran etik, mereka bisa panggil dan menegur. Tapi kalau menyangkut pergantian antar waktu (PAW), itu ranah partai,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus lain di luar daerah seperti Ahmad Dhani, yang belum bisa dijatuhi sanksi karena belum ada putusan hukum tetap. Hal serupa, kata Ardin, juga berlaku pada kasus Naslia.

Sumber: