Bantu Oknum TNI Pukul Polisi, Remaja 17 Tahun Dimasukan Penjara 8 Bulan

Bantu Oknum TNI Pukul Polisi, Remaja 17 Tahun Dimasukan Penjara 8 Bulan

Ilustrasi tahanan--net

Dalam proses persidangan, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal:

  • Primair: Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP
  • Subsider: Pasal 214 ayat (1) KUHP
  • Alternatif Kedua: Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan lintas institusi serta pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Proses hukum terhadap pelaku dewasa masih berlanjut, dan publik menanti kelanjutan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

 

Sumber: