Bantu Oknum TNI Pukul Polisi, Remaja 17 Tahun Dimasukan Penjara 8 Bulan

Ilustrasi tahanan--net
sultra.disway.id – Seorang remaja berinisial DI (17), yang terlibat dalam aksi pemukulan terhadap anggota kepolisian di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Yuri Stiadi dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa DI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Memilih Hewan Kurban untuk Iduladha 2025: Sehat dan Sesuai Syariat
“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan akan menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari,” jelas Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, kepada awak media, Jumat (16/5).
Vonis Lebih Ringan
Vonis terhadap DI lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengajuan banding atau upaya hukum lainnya dari pihak terdakwa maupun dari jaksa.
“Upaya hukum belum diajukan. Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Dio.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa yang menjerat DI terjadi pada malam takbiran, 30 Maret 2025, di mana ia bersama lima warga sipil lainnya membantu dua oknum anggota TNI dalam melakukan kekerasan fisik terhadap tiga anggota polisi.
BACA JUGA:Kenali Jenis-Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam dan Dalilnya
Insiden ini terjadi di tengah suasana malam lebaran, dan sempat menimbulkan ketegangan antar aparat.
Dari seluruh pelaku, DI merupakan satu-satunya yang masih di bawah umur. Ia menjadi yang pertama menjalani proses peradilan, sementara lima pelaku lainnya yang berstatus dewasa masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Muna.
“Untuk tersangka dewasa, saat ini kami masih meneliti kelengkapan berkas. Tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Hamrullah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna.
BACA JUGA:Desain Rumah Minimalis 2 Lantai di Lahan Terbatas, Tetap Nyaman & Stylish!
Dakwaan dan Proses Hukum
Sumber: