Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Diperiksa Polda Sultra, Ini Kasusnya
Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi--Beritasatu.com
sultra.disway.id - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43. Saat ini, Ali Mazi diketahui menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, yang menyebut bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dua minggu lalu.
“Benar, dua minggu lalu Pak Ali Mazi diperiksa sebagai saksi,” ujar Niko kepada awak media, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Daftar 10 Pahlawan Nasional Terbaru 2025
Menurut Niko, pemeriksaan berlangsung di Jakarta dan dilakukan langsung oleh penyidik Subdit III Tipikor Polda Sultra.
“Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, kalau tidak salah di salah satu Polsek,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang bersumber dari anggaran tahun 2021.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan dari para tersangka sebelumnya yang menyebut soal pembelian kapal Azimut,” ungkap Niko.
Meski begitu, Niko belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Ali Mazi.
BACA JUGA:1 dari 2 Pemancing yang Hilang di Perairan Kolaka Ditemukan, Begini Kondisinya
“Nanti kita cek lagi hasilnya, kalau sudah lengkap akan kami sampaikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah tersebut terus dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sumber: