Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Keberangkatan Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia

Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Keberangkatan Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia

PEmerintah menetapkan waktu tunggu keberangkatan haji diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia--

sultra.disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan masa tunggu keberangkatan haji diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia mulai 2026.

 

Keputusan ini disampaikan Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, pembagian kuota haji 2026 kini berpegang pada UU No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

“Waktu tunggu haji sebelumnya sangat variatif hingga 47 tahun. Mulai 2026 seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun,” ujar Dahnil.

 

Alasan Diseragamkan

 

Dahnil menjelaskan, pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mulai 2026, mekanisme kuota dan masa tunggu dibagi berdasarkan dua pertimbangan UU terbaru:

 

Proporsi jumlah penduduk muslim tiap provinsi

 

Proporsi panjang daftar tunggu antar provinsi

 

Dampak ke Kuota Daerah

 

Skema baru ini menyebabkan beberapa provinsi mengalami perubahan kuota:

 

10 provinsi mendapat tambahan kuota → masa tunggu jadi lebih pendek

 

20 provinsi dipangkas kuotanya → masa tunggu jadi lebih panjang

 

Kuota Terbesar untuk Jawa Timur

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, Jawa Timur menjadi penerima kuota tertinggi 2026 dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara wilayah Papua digabung (kecuali Papua Barat) dengan total 933 jemaah.

 

Berikut sebagian data kuota haji reguler 2026 per provinsi:

 

1. Aceh: 5.426

2. Sumatera Utara: 5.913

3. Sumatera Barat: 3.928

4. Riau: 4.682

5. Jambi: 3.276

6. Sumatera Selatan: 5.895

7. Bengkulu: 1.354

8. Lampung: 5.827

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

10. Jawa Barat: 29.643

11. Jawa Tengah: 34.122

12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

13. Jawa Timur: 42.409

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

16. Nusa Tenggara Timur: 516

17. Kalimantan Barat: 1.858

18. Kalimantan Tengah: 1.559

19. Kalimantan Selatan: 5.187

20. Kalimantan Timur: 3.189

21. Sulawesi Utara: 402

22. Sulawesi Tengah: 1.753

23. Sulawesi Selatan: 9.670

24. Sulawesi Tenggara: 2.063

25. Maluku: 587

26. Papua: 933

27. Bangka Belitung: 1.077

28. Banten: 9.124

29. Gorontalo: 608

30. Maluku Utara: 785

31. Kepulauan Riau: 1.085

32. Sulawesi Barat: 1.450

33. Papua Barat: 447

34. Kalimantan Utara: 489

 

 

Dengan berlakunya aturan baru ini, calon jemaah di seluruh Indonesia kini memiliki masa tunggu yang sama, meski konsekuensinya beberapa daerah harus menerima penyesuaian kuota.

Sumber: