Daftar Penunggak Iuran BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Pemutihan

Daftar Penunggak Iuran BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Pemutihan

BPJS Kesehatan--ist

sultra.disway.id - Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak berlaku untuk semua peserta yang menunggak.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar kelompok yang benar-benar tidak mampu melunasi iuran dan kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan yang nonaktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan program ini dibuat sebagai “titik nol baru” bagi peserta kurang mampu. Saat ini, tercatat lebih dari 23 juta peserta menunggak dengan nilai tunggakan melampaui Rp10 triliun.

BACA JUGA:Rapel Gaji Pensiunan Cair November 2025? Ini Jawabannya

“Pemutihan ditujukan untuk orang yang memang miskin atau tidak mampu. Bukan untuk semua penunggak,” tegas Ghufron.

Daftar Penunggak BPJS KEsehatan yang Masuk Prioritas Pemutihan

Berikut kelompok peserta yang diprioritaskan menerima pemutihan tunggakan:

1. Masyarakat miskin dan rentan ekonomi

Peserta berpenghasilan rendah yang tidak sanggup membayar iuran secara rutin.

2. Peserta mandiri yang berpindah ke PBI

Mereka yang kini masuk daftar penerima bantuan iuran (PBI), tetapi masih punya tunggakan lama saat masih menjadi peserta mandiri.

3. Peserta dengan tunggakan 24 bulan atau lebih

Termasuk peserta yang sudah meninggal namun masih tercatat punya utang iuran. Tunggakan administratif maksimal 2 tahun akan diputihkan untuk merapikan data dan meringankan beban keluarga.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Prabowo Pastikan Biaya Haji Turun & Waktu Tunggu Dipangkas

Ghufron menegaskan, pemutihan tidak akan diberikan kepada peserta yang mampu membayar tetapi sengaja menunggak.

“Pemutihan bukan hadiah untuk yang lalai. Ini untuk yang memang tidak bisa membayar walaupun ditagih,” ujarnya.

BPJS Kesehatan bersama kementerian terkait masih melakukan verifikasi data dan simulasi fiskal demi memastikan kebijakan tepat sasaran.

Keputusan resmi ihwal mekanisme pelaksanaan akan diumumkan oleh Presiden atau Menko setelah pembahasan tuntas.

Sumber: