Aniaya Mahasiswa, Dosen UM Kendari Jadi Tersangka

Aniaya Mahasiswa, Dosen UM Kendari Jadi Tersangka

Tangkapan layar oknum Dosen UM Kendari aniaya mahasiswannya--ist

“Dosen menganggap itu bukan kekerasan, tapi mahasiswa merasa sebaliknya,” ujar Ihsan.

Kendati demikian, Ihsan menegaskan kampus tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

BACA JUGA:Setubuhi Pacar yang Masih SMA tapi Ogah Menikahi, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi juga tetap berupaya memediasi kedua pihak agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polresta Kendari masih melengkapi berkas perkara sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka MA. Jika terbukti bersalah, dosen tersebut dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Sumber: