Cemburu, Wanita di Kolaka Utara Tusuk Istri Siri Suaminya yang Masih Usia 18 Tahun

Cemburu, Wanita di Kolaka Utara Tusuk Istri Siri Suaminya yang Masih Usia 18 Tahun

Ilustrasi penikaman--ist

sultra.disway.id - Kasus penikaman terjadi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang wanita berinisial LB (52) ditangkap polisi setelah menikam SH (18), istri siri suaminya, pada Selasa (9/9/2025) siang.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahamad Saiful, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku penikaman sudah diamankan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Pabrik Ban Bekas di Konawe Selatan Terbakar, 1 Pekerja Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Kronologi Penikaman

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di rumah tetangga korban. LB yang terbakar api cemburu lantaran suaminya, berinisial S, lebih sering menghabiskan waktu bersama SH, langsung melancarkan aksinya.

Korban sempat mendapat pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Akibat tikaman tersebut, SH mengalami luka serius dan harus menerima lima jahitan.

Polisi mengungkapkan motif utama penikaman dipicu kecemburuan. LB sejatinya mengetahui sang suami menikah siri dengan SH sebagai istri ketiga.

Namun, ia tidak terima karena S lebih sering memberikan perhatian pada korban dibanding dirinya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Poros Kendari-Unaaha: Dua Motor Adu Banteng, 4 Tewas

“Pelaku cemburu karena suaminya lebih sering bersama korban,” jelas Ahamad.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

pakaian korban dan pelaku

sarung badik yang digunakan untuk menikam

Sumber: