Dari Rapat dengan Google hingga Kerugian Negara Rp1,98 Triliun, Ini Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Dari Rapat dengan Google hingga Kerugian Negara Rp1,98 Triliun, Ini Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop chromebook--Puspenkum Kejagung

sultra.disway.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

Kasus yang terjadi pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lebih dari 120 saksi, 4 ahli, serta menelaah dokumen, surat, dan barang bukti.

 

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9).

BACA JUGA:Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

 

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidik menemukan bahwa Nadiem memainkan peran penting sejak awal proyek pengadaan.

 

"Pada Februari 2020, ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education yang mengandalkan perangkat Chromebook dan sistem operasi ChromeOS," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

 

Dilanjutkannya, dalam rapat-rapat tertutup berikutnya, Nadiem memerintahkan jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri, untuk menyiapkan pengadaan alat TIK berbasis Chromebook.

 

"Arahan itu muncul meski saat itu proyek pengadaan resmi belum dimulai," katanya.

BACA JUGA:Hansi Flick Kepincut Lisandro Martinez, Barca Siapkan Manuver Besar

 

Agar Chromebook masuk dalam proyek, Nadiem disebut menugaskan pejabat terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS.

 

Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mencantumkan spesifikasi serupa.

 

"Padahal, sebelumnya uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," ujarnya.

 

Kerugian Negara dan Pelanggaran Regulasi

 

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, meski angka final masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Rekomendasi HP RAM 6GB Terbaik di Bawah 2 Juta: Performa Kencang Nggak Harus Mahal!

 

Kejagung menilai tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan, antara lain:

 

Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

 

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Jeratan Hukum Berat

 

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Momen Petugas Damkar Sukabumi Beri Nafas Buatan ke Lutung Tersetrum SUTET, Aksinya Banjir Pujian

 

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

 

Anang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

 

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan Indonesia, menyoroti bagaimana kebijakan digitalisasi bisa disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah.

Sumber: