Guru MI Negeri 2 Muna Cabuli Siswinya

Guru MI Negeri 2 Muna Cabuli Siswinya

Ilustrasi pencabulan--ist

sultra.disway.id - Seorang oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Muna berinisial UU dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut diajukan oleh dua orang tua siswi pada 9 Februari 2026.

Kasus ini sontak mengundang perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik di lingkungan sekolah dasar berbasis keagamaan.

Salah satu orang tua korban, HN, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terhadap anaknya terjadi sejak Februari 2025 hingga Desember 2025 dan disebut telah berlangsung sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Shio Kuda Api di Tahun Baru Imlek 2026: Makna, Karakter, dan Ramalan Keberuntungan

“Anak saya bercerita bahwa ia pernah dipegang bagian dadanya oleh gurunya. Kejadiannya bukan sekali, tapi sudah tiga kali sejak awal tahun lalu,” ujar HN, Senin (16/2/2026).

HN mengaku sangat terpukul setelah mendengar pengakuan sang anak. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut demi keadilan bagi korban.

Orang tua korban lainnya, H, juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.

“Kami melapor supaya ada keadilan untuk anak-anak kami. Ini menyangkut kondisi mental dan masa depan mereka,” katanya.

BACA JUGA:Nothing Phone (4a) Siap Rilis Maret 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan maksimal terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, membenarkan adanya dua laporan yang masuk terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Baru dilakukan penyelidikan (lidik),” ujarnya singkat.

Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti awal untuk mendalami laporan yang telah diterima. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memastikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Sumber: