Tegas! 17 ASN Konawe Utara Dipecat, Ini Kasusnya

Tegas! 17 ASN Konawe Utara Dipecat, Ini Kasusnya

Ilustrasi ASN Dipecat--ist

sultra.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas birokrasi. Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan karena terbukti melanggar aturan, mulai dari kasus tindak pidana korupsi hingga pelanggaran disiplin berat.

Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, mengungkapkan bahwa dari total ASN yang diberhentikan, 14 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terjerat perkara korupsi. Sementara itu, tiga ASN lainnya dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) karena dinilai lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Benar, total ada 17 ASN yang kami berhentikan. Empat belas di antaranya karena kasus tindak pidana korupsi, sedangkan tiga lainnya karena pelanggaran disiplin dan kelalaian dalam menjalankan tugas,” ujar Abuhaera saat dikonfirmasi di Kendari, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA:SMK Sultra Siap Go Global, Empat Sekolah Disiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional

Berlaku Sejak Awal 2026

Abuhaera menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Konut dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Menurutnya, status ASN masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Menjadi ASN bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi amanah besar untuk melayani masyarakat dan menjaga keuangan negara. Pelanggaran hukum dan disiplin berat tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Efek Jera dan Peringatan bagi ASN Lain

Pemecatan belasan ASN ini juga dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Abuhaera mengingatkan bahwa setiap tahun ribuan masyarakat bersaing ketat untuk menjadi CPNS maupun PPPK, sehingga mereka yang sudah diberi amanah harus benar-benar menjaganya.

BACA JUGA:Tragedi Sungai Awonio: Remaja 14 Tahun Korban Terkaman Buaya Ditemukan Meninggal

“Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN. Banyak orang ingin berada di posisi ini, jadi jangan sampai amanah yang diberikan justru disalahgunakan,” katanya.

Berlandaskan Regulasi yang Kuat

Abuhaera memastikan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan payung hukum yang jelas dan tegas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut mengatur secara rinci sanksi pemberhentian ASN, baik karena keterlibatan dalam tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat.

Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Berkualitas

Melalui langkah tegas ini, Pemkab Konawe Utara berharap kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi terus terjaga.

BACA JUGA:Bentrok TNI-Brimob Usai Laga Sepak Bola di Buton Selatan, TNI Ungkap Penyebabnya

Sumber: