Aksi Penolakan Sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Berujung Ricuh

Aksi Penolakan Sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Berujung Ricuh

Demo penolakan perluasan lahan sawit--AI

Namun, Aris membedakan aturan tersebut dengan aktivitas perkebunan sawit. Ia menyebut, perambahan sawit di kawasan taman nasional memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023.

BACA JUGA:Siswi SMP Jadi Korban Kebejatan Ayah dan Kakek Kandung

“Ada pola kerja sama dan kemitraan untuk sawit. Itu pun dibatasi satu daur tanam selama 15 tahun, setelahnya lahan wajib dikembalikan kepada negara,” pungkasnya.

Aksi warga ini mencerminkan ketegangan antara upaya pelestarian lingkungan, kepentingan korporasi, dan perjuangan petani lokal untuk mempertahankan ruang hidup mereka—sebuah konflik agraria yang belum menemukan titik temu.

Sumber: