Ini Janji Menaker Terkait Penetapan UMP 2026
Menaker Yassierli--
sultra.disway.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) ke depan tidak akan kembali molor.
Ia menegaskan, keterlambatan penetapan UMP 2026 hanyalah pengecualian dan terjadi karena masa transisi regulasi baru di bidang pengupahan.
Sebagaimana diketahui, pengumuman UMP 2026 mengalami pengunduran jadwal dari yang semula ditetapkan pada 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025. Menurut Yassierli, kondisi ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru pertama kali diberlakukan tahun ini.
BACA JUGA:Ini Bocoran Awal Spesifikasi Samsung Galaxy A07 5G: Amunisi Baru Samsung!
“Ini merupakan pengecualian khusus untuk tahun 2026 karena menjadi tahun pertama penerapan PP Pengupahan. Jadi memang diperlukan penyesuaian,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Target UMP 2027 Kembali Tepat Waktu
Meski sempat mengalami keterlambatan, Yassierli optimistis proses penetapan UMP pada tahun-tahun berikutnya akan kembali sesuai jadwal.
Ia menargetkan pengumuman UMP 2027 dapat dilakukan sebelum akhir November, seperti ketentuan sebelumnya.
“Tahun depan kami optimistis bisa kembali ke jadwal semula. Sebelum akhir November, UMP sudah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta seluruh gubernur di Indonesia agar menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan lama dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap tanggal 21 November.
BACA JUGA:Aksi Penolakan Sawit di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Berujung Ricuh
Mekanisme Penetapan UMP
Dalam kebijakan terbaru ini, penetapan kenaikan UMP tetap melalui perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
PP Pengupahan juga mengatur kewenangan kepala daerah, antara lain:
Sumber: