BSU Kemenag 2025 Cair: Simak Cara, Syarat, dan Tahapan Pencairannya
BSU Kemenag 2025 cair--
sultra.disway.id - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara non-ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia.
Sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 resmi mulai bisa dicairkan.
Kemenag kini telah membuka notifikasi pencairan BSU melalui aplikasi Simpatika, sehingga para guru dapat mengecek status bantuan secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman manual.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M. Zain, memastikan bahwa pemberitahuan pencairan sudah aktif di akun Simpatika masing-masing guru.
“Alhamdulillah, notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M. Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA:Bukan Sekadar Lipat! Huawei Mate X7 Tawarkan Performa dan Ketahanan Serius
Notifikasi pencairan BSU mulai muncul sejak Kamis (11/12/2025) pukul 10.35 WIB. Respons guru terbilang sangat cepat.
Dalam waktu sekitar 10 menit, 1.938 guru langsung mencetak surat pencairan BSU, dan jumlah tersebut terus bertambah.
Kemenag pun mengimbau para guru madrasah non-PNS untuk segera melakukan pengecekan mandiri agar proses pencairan tidak terhambat.
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025
Setelah notifikasi BSU muncul di akun Simpatika, guru wajib mengikuti tahapan pencairan sesuai prosedur resmi Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Surat keterangan penerima BSU guru madrasah non-PNS dapat langsung dicetak melalui akun Simpatika masing-masing.
2. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru wajib mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika dan menandatanganinya di atas materai.
3. Cetak Surat Kuasa Rekening
Selanjutnya, cetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tersedia di Simpatika. Dokumen ini ditandatangani tanpa materai.
4. Datang ke Bank Penyalur
Bawa seluruh dokumen ke kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan melampirkan:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan penerima BSU
- SPTJM bermaterai
- Surat kuasa yang telah ditandatangani
5. Pembukaan Rekening Baru (Jika Belum Ada)
Sumber: