Pemerintah Kota Baubau menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Takdir menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap pelaku perusakan.
“Unjuk rasa boleh, tapi jika anarkis dan merusak fasilitas negara, itu pidana. Kami akan proses,” tegasnya.
BACA JUGA:Terungkap! Dugaan Lokasi Keberadaan Andini Permata, Pemeran Video Viral dengan Bocil
Surat Edaran yang menjadi pemicu kericuhan ini dikeluarkan oleh Pemkot Baubau beberapa waktu lalu dengan alasan menjaga ketertiban umum dan nilai kesopanan di ruang publik.
Namun, aturan tersebut dianggap sebagian masyarakat sebagai bentuk pembatasan terhadap budaya lokal, khususnya dalam pesta pernikahan, syukuran, dan acara komunitas yang biasanya disertai hiburan dan joget.
Aksi ini menunjukkan bahwa larangan tersebut mendapat penolakan luas, terutama dari warga yang menganggap joget sebagai bagian dari budaya dan hiburan rakyat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hak sipil meminta Pemkot Baubau melakukan dialog terbuka dengan warga, serta mengevaluasi kembali kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada nilai-nilai lokal.