Bawa 14 Botol Bom Ikan, Nelayan Konawe Ditangkap

Minggu 22-06-2025,07:01 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id – Praktik destructive fishing kembali mencoreng perairan Sulawesi Tenggara. Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sultra berhasil meringkus seorang nelayan berinisial SF (45) saat hendak melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sabtu (21/6/2025) pagi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Baji Indah, Kecamatan Soropia, itu dibekuk sekitar pukul 08.15 WITA bersama sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai.

“Ditangkap beserta 14 botol bom ikan siap ledak dan bahan peledak lainnya,” ujar Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, di Kendari.

BACA JUGA:Gubernur Sultra Datangi KPK, Ada Apa?

Barang Bukti 

Dari penggeledahan, polisi menyita:

  • 14 botol bom ikan siap ledak
  • 1 kg pupuk merek Cantik
  • 13 botol kosong dan potongan obat nyamuk
  • Satu unit kompresor, korek api, serbuk korek, kacamata selam
  • Tiga buah kaki katak dan satu unit kapal merah

“Pelaku mengaku merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berencana menggunakannya di sekitar perairan Pasi Jembe dan Bokori,” tegas Saminata.

Atas aksinya, SF terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

BACA JUGA:Ngeri! 16 Penumpang KM Nur Rizki Terombang-Ambing di Laut Wakatobi

Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam menjaga ekosistem laut dari praktik destruktif seperti bom ikan yang merusak terumbu karang dan mengancam keberlangsungan biota laut.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian laut Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

 

Kategori :

Terkait