Siap-siap! Aturan Baru Terbit, Segini Pajak Mobil Listrik yang Harus Anda Bayar Sekarang.

Siap-siap! Aturan Baru Terbit, Segini Pajak Mobil Listrik yang Harus Anda Bayar Sekarang.

Mobil Listrik Volvo ES90--ist

sultra.disway.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait polemik aturan baru pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).

Menkeu menegaskan bahwa terbitnya regulasi anyar tidak akan menambah total beban pajak yang harus dibayar konsumen, melainkan hanya berupa pergeseran skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA:Diskominfo Sultra Hadirkan Wi-Fi Gratis untuk Pelajar hingga Jurnalis di Kendari

Membedah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Langkah pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur ulang besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Dalam skema sebelumnya, insentif diberikan melalui subsidi impor atau skema fiskal lainnya. Namun, pada regulasi baru ini, pemerintah melakukan sinkronisasi agar lebih mencerminkan dinamika fiskal terkini.

"Secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Net pajaknya tidak ada perubahan," tegas Menkeu.

Perubahan Status Objek Pajak: PKB dan BBNKB

Salah satu poin krusial dalam Permendagri 11/2026 adalah status kendaraan listrik yang kini tidak lagi dikecualikan sebagai objek:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Artinya, secara administratif, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam radar pengenaan pajak nasional. Kendati demikian, masuknya EV sebagai objek pajak bukan berarti pemilik otomatis harus membayar mahal.

BACA JUGA:Intip Harga BMW i3 2026: Sedan Listrik 'Neue Klasse' Pertama yang Bisa Tempuh 900 KM!

Besaran Pajak Bisa Nol Rupiah, Tergantung Daerah

Meskipun secara aturan kendaraan listrik dikenakan pajak, pemerintah pusat tetap menyediakan "karpet merah" bagi para pengguna EV melalui Pasal 19. Pasal tersebut memberikan ruang bagi insentif berupa:

  • Pembebasan Pajak (Pajak nol rupiah).
  • Pengurangan Pajak secara signifikan.

Penting untuk dicatat: Besaran insentif ini kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini menandakan bahwa ke depan, tarif pajak kendaraan listrik mungkin tidak lagi seragam di seluruh Indonesia dan akan bergantung pada regulasi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan bagi ekosistem kendaraan hijau.

Pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya tiba-tiba, karena fokus utama kebijakan tetap pada upaya menjaga stabilitas beban fiskal masyarakat sekaligus mendorong transisi energi.

Sumber: