Tok! Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Ini Daftar Perusahaannya dan Alasannya

Selasa 10-06-2025,15:05 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Khusus untuk PT MRP, KLHK telah menghentikan kegiatan eksplorasi sejak Mei 2025, sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi.

Raja Ampat, Pusaka Alam yang Harus Dilindungi

Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan konservasi laut dan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Pemerintah menilai, kegiatan tambang di pulau-pulau kecil tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mencoreng citra Indonesia sebagai negara pengawal lingkungan hidup.

“Pemerintah ingin memastikan pembangunan ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang sangat sensitif seperti Raja Ampat,” tutup Hanif.

Langkah ini mencerminkan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan ekonomi berkelanjutan, dengan tidak memberi ruang bagi aktivitas ekonomi yang merusak alam—terutama di wilayah konservasi strategis nasional.

Kategori :