sultra.disway.id - Kabar gembira bagi aparatur negara di Sulawesi Tenggara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp161,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Sultra, Iman Widhiyanto, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) secara bertahap.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Besok, 2 Juni 2026, Ini Besaran, dan Daftar Penerimanya
Sebanyak 351 satuan kerja (satker) telah mengajukan pembayaran, dengan total penerima mencapai 43.818 pegawai di seluruh Sulawesi Tenggara.
Mengacu Aturan Terbaru Pemerintah
Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026, menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
BACA JUGA:Gaji Rp102 Miliar Menanti, Alisson Becker Segera Tinggalkan Liverpool demi Bianconeri?
Dipastikan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Untuk menjamin kelancaran pencairan, DJPb Sultra aktif memberikan pendampingan kepada seluruh satuan kerja. Monitoring dan evaluasi juga terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya tanpa hambatan administratif.
Jadi Stimulus Ekonomi, UMKM Ikut Terdorong
Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, gaji ke-13 juga berperan sebagai stimulus ekonomi daerah. Pemerintah berharap dana ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Belanja pegawai diprediksi akan mengalir ke berbagai sektor seperti:
- Perdagangan
- Transportasi
- Pendidikan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Dengan demikian, perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin meningkat.
BACA JUGA:Menebak-Nebak Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Kerja di Agrinas Dulu, Jadi Komcad Kemudian!
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan penyaluran yang tepat dan cepat, dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.