Geber PAD, Pemkab Kolaka Gencarkan Operasi Gabungan, Targetnya Pajak Kendaraan

Geber PAD, Pemkab Kolaka Gencarkan Operasi Gabungan, Targetnya Pajak Kendaraan

Razia Pajak--ist

sultra.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Samsat menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini dilakukan sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka, Muh Ridha Tahrir, menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka serta Dinas Perhubungan setempat.

BACA JUGA:Siap-siap! Aturan Baru Terbit, Segini Pajak Mobil Listrik yang Harus Anda Bayar Sekarang.

“Operasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkab Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Samsat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus menciptakan tertib administrasi kendaraan,” ujar Ridha, Jumat.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan berhasil menjaring sekitar 30 unit kendaraan dalam setiap operasi. Kendaraan yang terjaring terdiri dari roda dua, roda empat hingga truk yang diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Ridha menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Petugas tidak langsung menahan dokumen kendaraan, melainkan memberikan surat teguran sebagai bentuk edukasi kepada wajib pajak.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Surat teguran diberikan sebagai pengingat batas jatuh tempo. Namun, untuk tunggakan besar dan sudah lama, STNK dapat ditahan sementara hingga proses penyelesaian dilakukan di kantor Samsat,” jelasnya.

BACA JUGA:Mulai 2026, Pemprov Sultra Luncurkan e-STNK dan Pajak Kendaraan Digital Lewat Aplikasi

Target PAD Rp39 Miliar

Pada tahun 2026, Pemkab Kolaka menargetkan penerimaan dari sektor PKB sebesar Rp18 miliar dan BBNKB sebesar Rp21 miliar. Hingga akhir semester pertama, realisasi penerimaan PKB telah mencapai 40 persen dari target.

Menurut Ridha, tren penerimaan pajak kendaraan biasanya meningkat signifikan pada triwulan ketiga dan keempat setiap tahunnya. Sementara itu, capaian BBNKB menunjukkan progres yang lebih cepat.

“Untuk BBNKB, realisasinya sudah mencapai 66 persen di semester pertama. Ini tidak lepas dari inovasi jemput bola yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan di Kolaka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kendari Tembus Rp64 Miliar di Awal 2026, Naik 13 Persen dari Tahun Lalu

Kebijakan Plat Lokal Dongkrak Pendapatan

Selain operasi lapangan, Pemkab Kolaka juga menerapkan strategi lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yakni melalui Instruksi Bupati terkait penggunaan kendaraan berplat nomor wilayah Kolaka.

Sumber: