Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain: Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sultra langsung melakukan penahanan.
Kejaksaan Tinggi Sultra memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat kompleksitas jaringan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diminta untuk lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan izin dan dokumen pelayaran.