Bareskrim Polri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana

Rabu 11-03-2026,10:52 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Para pelaku yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini terancam dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin maupun menampung hasil tambang ilegal, dengan ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menekan aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

Kategori :