Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban di Tempat Penampungan dan Penjualan Hewan Kurban (TPPK) resmi yang telah diawasi oleh dinas peternakan setempat.
Di lokasi tersebut, ada pengawasan langsung dari dokter hewan serta jaminan kualitas hewan kurban yang dijual.
Memilih hewan kurban bukan hanya soal memenuhi kewajiban agama, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan kesehatan masyarakat.
Dengan memastikan hewan kurban sehat, cukup umur, tidak cacat, serta disertai SKKH, masyarakat dapat berkurban dengan tenang dan sah sesuai tuntunan syariat.
Selamat menyambut Iduladha 1446 H. Semoga ibadah kurban kita diterima dan membawa berkah bagi semua.