sultra.disway.id - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban.
Pemilihan hewan kurban menjadi salah satu aspek penting agar ibadah berjalan sah dan tepat sesuai syariat Islam.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun memberikan panduan lengkap agar masyarakat tidak keliru saat membeli hewan kurban.
BACA JUGA:Diduga Kumpulkan Fee Proyek, Mantan PJ Bupati La Haruna dan Istri Resmi Dilaporkan ke Kejari Buton
Dokter hewan dari Kementan mengimbau masyarakat untuk tidak sekadar memperhatikan harga dan ukuran hewan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan serta kelayakan syariat hewan tersebut.
Berikut beberapa tips penting yang wajib diketahui sebelum membeli hewan kurban:
1. Cek Kondisi Kesehatan Hewan
Hewan kurban yang sehat harus menunjukkan tanda-tanda fisik yang prima. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan antara lain:
- Mata cerah, tidak berair atau mengeluarkan kotoran.
- Hidung bersih dan lembap, bebas lendir dan bau.
- Nafsu makan baik dan responsif terhadap lingkungan sekitar.
- Gerakan lincah dan tidak pincang, berdiri serta berjalan dengan normal.
- Bulu mengkilap dan tidak rontok berlebihan.
Dokter hewan menyarankan agar pembeli melakukan pengecekan langsung atau berkonsultasi dengan petugas kesehatan hewan di lokasi penjualan.
2. Pastikan Usia Hewan Sesuai Ketentuan Syariat
Dalam Islam, usia minimal hewan kurban telah ditentukan:
- Sapi dan kerbau: Minimal 2 tahun (sudah tumbuh sepasang gigi tetap).
- Kambing: Minimal 1 tahun.
- Domba: Minimal 6 bulan, dengan syarat sudah tampak gemuk seperti usia satu tahun.
Pengecekan usia dapat dilakukan dengan melihat gigi seri bagian bawah, biasanya dibantu oleh tenaga medis hewan.
3. Bebas dari Cacat Fisik
Hewan kurban tidak sah jika memiliki cacat atau kondisi berikut:
- Mata buta atau rabun.
- Telinga sobek atau tidak lengkap.
- Kaki pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Ekor atau tanduk patah.
- Tubuh terlalu kurus atau sakit.
Cacat-cacat ini tidak hanya menggugurkan keabsahan ibadah kurban, tetapi juga menandakan adanya penyakit yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
BACA JUGA:Desain Rumah Tipe 36 Dua Lantai di Lahan Terbatas: Solusi Hunian Nyaman dan Fungsional
4. Pilih Hewan yang Memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Kementan mewajibkan agar setiap hewan kurban dilengkapi dengan SKKH, sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa secara medis dan bebas dari penyakit menular.
Surat ini dikeluarkan oleh dokter hewan resmi dan menjamin keamanan konsumsi daging kurban.