Curi Uang Nasabah Rp360 Juta, Kejari Baubau Jebloskan Eks Karyawan Terbaik Mandiri Taspen ke Tahanan

Jumat 16-05-2025,17:09 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Dari total dana yang digelapkan, baru Rp 48 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka. Penyidik masih terus menelusuri keberadaan sisa dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hariman)

Kategori :