Dari total dana yang digelapkan, baru Rp 48 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka. Penyidik masih terus menelusuri keberadaan sisa dana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hariman)