Besok, Kenaikan UMP Sultra 2026 akan Diumumkan, Begini Penghitungannya

Selasa 23-12-2025,08:33 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 akan diumumkan pada 24 Desember 2025.

Hingga pertengahan Desember ini, penetapan UMP masih dalam tahap finalisasi menyusul adanya penyesuaian regulasi pengupahan terbaru.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra menyampaikan bahwa proses penentuan UMP 2026 belum rampung karena pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi aturan baru terkait mekanisme penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:Momen Haru Hari Ibu di Rutan Polrestabes Surabaya, Balita Ini Akhirnya Bisa Memeluk Sang Ibu

Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan bahwa regulasi pengupahan tahun ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam formula penghitungan upah minimum. Salah satu komponen yang kini menjadi perhatian utama adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan KHL sebagai salah satu komponen tertentu dalam penghitungan upah minimum. Saat ini kami masih menyesuaikan teknis pelaksanaannya agar sesuai aturan,” ujar Haswandy, Rabu (17/12/2025).

Sebagai landasan hukum, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2026, Polisi dan Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja

Aturan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Dalam regulasi terbaru itu, skema kenaikan upah ditentukan berdasarkan kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa.

Nilai alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang membuka ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi daerah.

Pemprov Sultra menegaskan penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga keputusan yang diambil diharapkan dapat diterima oleh semua pihak.

 

Kategori :