sultra.disway.id - Aturan yang perlu diketahui calon jemaah untuk pelunasan biaya perjalanan haji harus mereka yang sduah lolos pemeriksaan kesehatan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Calon jemaah yang lolos pemeriksaan kesehatan dari puskesmas setempat baru bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa kelulusan pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak sebelum jamaah mendapatkan kesempatan melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH).
BACA JUGA:Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Keberangkatan Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia
“Jika jamaah tidak lolos kesehatan, maka pelunasan haji tidak dapat dilakukan. Syarat ini wajib,” ujar Irfan Yusuf di Bandar Lampung, Senin (24/11).
Ia mengimbau calon jamaah haji untuk menjaga kesehatan secara optimal sebelum menjalani proses pelunasan, serta memastikan melakukan pemeriksaan ulang agar benar-benar layak secara medis untuk menjalankan ibadah haji.
Menurutnya, standar kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun depan akan diberlakukan secara penuh tanpa pengecualian maupun kebijakan kelonggaran dengan alasan iba.
Menteri Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2026 tidak akan dibebani biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Prabowo Pastikan Biaya Haji Turun & Waktu Tunggu Dipangkas
“Kami tegaskan tidak ada biaya tambahan apa pun untuk pelunasan haji. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan,” tegasnya.
Kementerian memastikan komitmennya menghadirkan layanan haji yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh jamaah. Irfan Yusuf mengajak masyarakat untuk mengikuti jadwal pelunasan secara tertib serta berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
“Kami ingin melindungi hak jamaah dan memastikan seluruh layanan berjalan profesional. Jangan mudah percaya informasi yang menyesatkan,” ujarnya.