Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Sabtu 27-09-2025,13:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

“Penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Iis.

Jika terbukti bersalah, Litao terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Kategori :