sultra.disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap 25 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sultra.
Terhitung mulai Sabtu, 20 September 2025, seluruh aktivitas penambangan mereka resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini dikeluarkan usai perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, sebuah aturan krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA:Bentrok Antarkelompok di Kapontori Buton Sultra Dipicu Berebut Lahan Tambang
Surat keputusan bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI, menjadi dasar administratif penghentian operasi.
Tindakan ini bukan tanpa proses panjang. Sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan resmi.
Namun, mayoritas perusahaan tetap abai terhadap kewajiban mereka.
Padahal, aturan mengenai reklamasi sudah jelas diatur dalam: PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lahan setelah kegiatan eksploitasi.
BACA JUGA:Diduga Milik Istri Gubernur Sultra, Tambang Nikel PT TMS di Bombana Disegel Satgas
Menurut Kementerian ESDM, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga ancaman pencabutan izin usaha permanen.
Meski begitu, pemerintah tetap memberi kesempatan. Jika perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan sesuai ketentuan, maka sanksi akan dicabut.
Artinya, pintu perbaikan masih terbuka lebar bagi perusahaan tambang nikel tersebut.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Disegel
- PT Bumi Raya Makmur Mandiri
- PT Cipta Djaya Selaras Mining
- PT Dharma Bumi Kendari
- PT Duta Tambang Gunung Perkasa
- PT Era Utama Perkasa
- PT Geomineral Inti Perkasa
- PT Hikari Jeindo
- PT Indra Bumi Mulia
- PT Karunia Sejahtera Mandiri
- PT Maesa Optimalah Mineral
- PT Meta Mineral Pradana
- PT Multi Bumi Sejahtera
- PT Pandu Urane Perkasa
- PT Panji Nugraha Sakti
- PT Putra Kendari Sejahtera
- PT Rizqi Biokas Pratama
- PT Suria Lintas Gemilang
- PT Trised Mega Cemerlang
- PT Wijaya Nikel Nusantara
- CV Indah Sari
- PT Ratok Mining
- PT Bumi Indonesia Bersinar
- PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
- PT Mineral Sukses Makmur
- PT Tambang Sungai Suir
BACA JUGA:Dampak Tambang Nikel di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat