Ini Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel yang Disegel Pemerintah 2025

Senin 22-09-2025,10:53 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap 25 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sultra.

Terhitung mulai Sabtu, 20 September 2025, seluruh aktivitas penambangan mereka resmi dihentikan sementara.

Keputusan ini dikeluarkan usai perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, sebuah aturan krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA:Bentrok Antarkelompok di Kapontori Buton Sultra Dipicu Berebut Lahan Tambang

Surat keputusan bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI, menjadi dasar administratif penghentian operasi.

Tindakan ini bukan tanpa proses panjang. Sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan resmi.

Namun, mayoritas perusahaan tetap abai terhadap kewajiban mereka.

Padahal, aturan mengenai reklamasi sudah jelas diatur dalam: PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lahan setelah kegiatan eksploitasi.

BACA JUGA:Diduga Milik Istri Gubernur Sultra, Tambang Nikel PT TMS di Bombana Disegel Satgas

Menurut Kementerian ESDM, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga ancaman pencabutan izin usaha permanen.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi kesempatan. Jika perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan sesuai ketentuan, maka sanksi akan dicabut.

Artinya, pintu perbaikan masih terbuka lebar bagi perusahaan tambang nikel tersebut.

Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Disegel

  1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
  2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
  3. PT Dharma Bumi Kendari
  4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
  5. PT Era Utama Perkasa
  6. PT Geomineral Inti Perkasa
  7. PT Hikari Jeindo
  8. PT Indra Bumi Mulia
  9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
  10. PT Maesa Optimalah Mineral
  11. PT Meta Mineral Pradana
  12. PT Multi Bumi Sejahtera
  13. PT Pandu Urane Perkasa
  14. PT Panji Nugraha Sakti
  15. PT Putra Kendari Sejahtera
  16. PT Rizqi Biokas Pratama
  17. PT Suria Lintas Gemilang
  18. PT Trised Mega Cemerlang
  19. PT Wijaya Nikel Nusantara
  20. CV Indah Sari
  21. PT Ratok Mining
  22. PT Bumi Indonesia Bersinar
  23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
  24. PT Mineral Sukses Makmur
  25. PT Tambang Sungai Suir

BACA JUGA:Dampak Tambang Nikel di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat

Kategori :