Rumusan Kenaikan UMP 2026 Resmi Diteken Presiden, Buruh Setuju?

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Resmi Diteken Presiden, Buruh Setuju?

Upah Minimum Provinsi --ist

BACA JUGA:Waspada! Bibit Siklon Tropis Ancam Sejumlah Perairan Indonesia

Penolakan Buruh Masih Menguat

Meski sudah diteken, kebijakan ini belum sepenuhnya diterima kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan regulasi tersebut minim pelibatan buruh. Ia menyebut pembahasan Rancangan PP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam.

“Bagaimana mungkin aturan yang mengatur upah minimum untuk 10 hingga 15 tahun ke depan hanya dibahas satu hari, itu pun dua jam. Ini tidak masuk akal,” tegas Said Iqbal.

KSPI juga menyoroti definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan baru. Menurut mereka, definisi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, karena tidak lagi menjadikan 64 item kebutuhan hidup layak sebagai acuan utama.

Selain itu, buruh mempersoalkan penggunaan indeks alfa. KSPI mengaku sempat menerima informasi bahwa rentang alfa berada di kisaran 0,3 hingga 0,8, yang dinilai hanya akan menghasilkan kenaikan upah sekitar 4–6 persen.

“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 jika besarannya hanya 4 sampai 6 persen akibat penggunaan indeks alfa yang terlalu rendah,” pungkas Said Iqbal.

Sumber: