Sah! Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter Spesialis Dapat Insentif Rp30 Juta Per Bulan

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan para dokter muda--kemenkes
sultra.disway.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan istimewa sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk dokter spesialis dan subspesialis yang mengabdi di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia kesehatan Indonesia, terutama bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas dan minim fasilitas.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dokter dalam melayani masyarakat di pelosok negeri.
Pada tahap awal implementasi, lebih dari 1.100 dokter spesialis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima manfaat dari program ini.
BACA JUGA:Bahaya! Buku Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 12 Diduga Berisi QR Code Situs Judi Online
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai pengabdian tulus para dokter di wilayah-wilayah sulit,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, pemerintah menggunakan tiga indikator utama untuk menetapkan wilayah penerima tunjangan:
- Keterbatasan akses layanan kesehatan
- Kekurangan tenaga medis
- Kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat
BACA JUGA:Tragis! Sopir Angkot di Muna Ditemukan Tewas dengan Tali Melilit di Leher
Selain insentif finansial, dokter spesialis dan subspesialis — termasuk dokter gigi spesialis — juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Program ini dirancang untuk memastikan pengembangan profesional jangka panjang bagi tenaga medis di wilayah DPTK.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya mendukung kesejahteraan tenaga medis jika Indonesia ingin memperkuat sistem layanan kesehatan.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, maka kita harus menjamin kesejahteraan finansial para dokter yang bertugas di medan sulit,” tegasnya.
Wilayah penerima insentif akan ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan tenaga medis nasional oleh Kementerian Kesehatan.
Fokus utama adalah daerah dengan krisis tenaga medis dan akses sulit, termasuk kawasan perbatasan dan kepulauan.
BACA JUGA:Antimainstream! Deretan Ide Lomba 17 Agustus Ini Siap Goyang Kampungmu
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Dengan insentif hingga Rp30 juta per bulan dan dukungan pengembangan karier, pemerintah berharap semakin banyak dokter bersedia bertugas di wilayah terpencil, menjangkau masyarakat yang selama ini kurang terlayani.
Sumber: