Cair Mulai Agustus! Insentif Guru Non-ASN 2025 Turun Jadi Rp2,1 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengecekannya

Cair Mulai Agustus! Insentif Guru Non-ASN 2025 Turun Jadi Rp2,1 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengecekannya

Insentif Guru Non ASN 2025 cair--ist

 

sultra.disway.id – Kabar baik bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mulai mencairkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 mulai Agustus hingga September mendatang.

 

Bantuan ini ditujukan untuk guru formal dan nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik, termasuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidik PAUD di lembaga nonformal.

 

“Guru penerima diberi waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Jika lewat dari itu, dananya dikembalikan ke kas negara,” tegas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam koordinasi nasional di Surabaya, 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Pilihan Ikan Hias Air Tawar Terbaik: Ini Daftar yang Gampang Dirawat!

 

Besaran Insentif Turun

Berbeda dengan tahun sebelumnya, insentif guru non-ASN 2025 mengalami penurunan. Tahun ini, bantuan hanya sebesar Rp2,1 juta per tahun untuk guru formal dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD nonformal.

Keduanya akan dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti pada 2024.

 

“Besaran insentif mengalami penyesuaian tahun ini, dan disalurkan satu kali,” tulis laman resmi Puslapdik pada Minggu (3/8/2025).

BACA JUGA:Daftar Lomba 17 Agustus Kekinian: Seru, Unik dan Paling Kreatif!

 

Syarat Penerima Insentif Guru Formal 2025

Berikut kriteria wajib bagi guru formal non-ASN penerima insentif:

 

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Lulusan minimal D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK aktif
  • Beban kerja sesuai ketentuan
  • Terdaftar dalam Dapodik
  • Bukan ASN
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK atau Sekolah Indonesia Luar Negeri

 

Syarat Penerima Insentif Guru PAUD Nonformal

Untuk pendidik PAUD nonformal, kriteria penerima insentif meliputi:

 

  • Mengabdi minimal 13 tahun per Januari 2025
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di PAUD di bawah naungan dinas pendidikan
  • Terdaftar di Dapodik
  • Belum bersertifikasi dan bukan ASN
  • Diusulkan oleh dinas pendidikan setempat

BACA JUGA:15 Inspirasi Tanaman Hias untuk Depan Rumah: Asri, Cantik, dan Mudah Dirawat!

 

Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, lakukan pengecekan di laman resmi Info GTK:

 

  • Buka situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik (masukkan username, password, dan captcha)
  • Periksa data pribadi dan kepegawaian
  • Klik menu Tunjangan, pastikan SKTP sudah aktif
  • Jika terdaftar, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025.”
  • Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan segera aktivasi rekening

 

Catatan Penting: Aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

 

Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera cek status Anda dan lakukan aktivasi sebelum tenggat waktu berakhir!

Sumber: