Daftar 14 Tempat Hiburan Malam yang Dirazia Satpol PP Baubau, Ini Hasilnya

Razia Satpol PP Baubau--ist
sultra.disway.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau kembali menggelar razia besar-besaran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Kamis malam, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional THM, peredaran minuman beralkohol, hingga administrasi kependudukan.
Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muh. Takdir, mengatakan razia menyasar berbagai titik hiburan malam yang dinilai rawan pelanggaran. Penertiban ini mengacu pada tiga perda utama, yakni:
- Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam,
- Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta
- Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Administrasi Kependudukan.
"Petugas kami melakukan pemeriksaan dokumen perizinan seperti SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol) dan kartu domisili seluruh karyawan," ujar La Ode Takdir dalam keterangan persnya, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Wakatobi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kafe Dinastiy, Kafe Metro Entertainment, Kafe Golden Night, Café Beladona, Café Labamba, Café Paradise, Café Atlantik, Café Bandara Family, Café Kemuning, Café Double A, Café Berlian, Café Club I'M, Café Dragon Flay, dan Café May Way.
Selain kelengkapan administrasi, Satpol PP juga menyoroti kepatuhan terhadap jam operasional. THM diminta tutup paling lambat pukul 01.00 WITA pada malam Senin hingga Sabtu, dan pukul 02.00 WITA pada malam Minggu.
“Razia kami lakukan secara humanis namun tegas, dan kegiatan selesai pada pukul 01.00 dini hari dalam suasana kondusif dan tertib,” tutup La Ode Takdir.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga yang mengharapkan tempat hiburan tetap beroperasi sesuai aturan agar tak mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Sumber: