Pemkot Kendari Resmi Larang Berjualan di Area Eks MTQ dan Kali Kadia, Ini Alasannya!

Pemkot Kendari Resmi Larang Berjualan di Area Eks MTQ dan Kali Kadia, Ini Alasannya!

Pendestrian eks MTQ Kendari--ist

sultra.disway.id – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan pengumuman resmi larangan berjualan di area eks MTQ dan kawasan Kali Kadia.

Keputusan ini langsung disampaikan oleh Kepala Bidang UMKM Disperindagkop Kota Kendari, Ali Imran, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Langkah ini diambil demi menjaga fungsi utama dari dua kawasan tersebut yang didesain sebagai ruang terbuka publik, bukan sebagai tempat usaha.

BACA JUGA:Ribuan Pekerja di Baubau Cairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Bukan Tempat Jualan

Menurut Ali Imran, pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan bersantai.

Maka dari itu, kegiatan berdagang yang menetap dianggap tidak sesuai peruntukan.

"Itu ruang terbuka untuk umum. Tempat bersantai, bukan untuk lapak usaha. Sudah ada tempat khusus UMKM disiapkan Pemkot," tegas Ali.

Pemkot Kendari menyatakan bahwa pedagang diperbolehkan membuka usaha hanya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, yakni:

  • Tambat Labuh
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday
  • Kawasan Kendari Beach (Kebi)

Di luar tiga area tersebut, dilarang keras membuka lapak permanen atau menetap, termasuk di pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia.

BACA JUGA:waduh! Kawasan Eks MTQ Kota Kendari Jadi Ajang Tawuran Pelajar

Pedagang Musiman Masih Diperbolehkan

Meskipun ada pedagang kuliner yang sering berjualan sore hingga malam hari di area eks MTQ dan Kali Kadia, Pemkot menegaskan bahwa itu sifatnya sementara dan tidak resmi.

Pedagang diperbolehkan hanya pukul 16.00 Wita hingga malam hari, serta wajib membongkar kembali lapaknya dan membersihkan sampah.

“Kami tidak menarik retribusi karena bukan zona UMKM. Jadi tidak bisa dianggap legal berdagang di sana,” jelas Ali.

Ali Imran juga mengajak warga dan pelaku UMKM untuk ikut menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik yang telah dibangun untuk dinikmati bersama, bukan dijadikan tempat usaha pribadi.

Sumber: