Miris, Imam Masjid di Buton Cabuli Ponakan Sendiri Selama Empat Tahun

Ilustrasi pencabulan--ist
sultra.disway.id – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten sultra.disway.id/listtag/3805/buton">Buton, Sulawesi Tenggara, setelah seorang imam masjid berinisial L (45) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap ponakannya sendiri, R (8).
Perbuatan keji ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024, terungkap setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan membujuk korban.
"Dari pengakuan pelaku, ia membujuk korban dengan iming-iming akan diberi uang dan akan dibelikan baju serta hape," ungkap Iptu Bangga Parnadin Sidauruk pada Minggu (22/6/2025).
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Selasa, 24 Juni 2025: Leo Jangan Posesif, Aries Jangan Lebay
BACA JUGA:Tak Lagi Perebutkan Pulau Kakabia, Sulsel dan Sultra Sepakat Kelola Bersama!
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Saat ini, L tengah menjalani proses hukum di Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, penyidik menjerat L dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman.
Sumber: