Soal Pengadaan Chromebook Terindikasi Korupsi Rp9 T, Nadiem Makarim: Demi Selamatkan Pendidikan

Nadiem Makarim buka suara soal pengadaan laptop Chromebook-anisha-disway.id
sultra.disway.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya menanggapi isu hangat dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9 triliun yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Program pengadaan ini merupakan bagian dari upaya besar Kemendikbudristek selama pandemi Covid-19, guna mengatasi krisis pendidikan akibat pembelajaran jarak jauh.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (10/6), Nadiem menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan semangat darurat pendidikan dan untuk menekan dampak “learning loss” yang mengancam jutaan siswa di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Taipa Konawe Utara, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
“Kami harus bertindak cepat untuk menyelamatkan pendidikan di masa pandemi. Setiap keputusan diambil untuk menjaga hak belajar siswa tetap berjalan,” ujar Nadiem.
1,1 Juta Laptop untuk Pendidikan Digital
Program pengadaan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 itu melibatkan lebih dari 1,1 juta unit laptop, proyektor, hingga modem internet.
Target distribusinya mencakup 77.000 sekolah dari berbagai jenjang di seluruh wilayah Indonesia.
“Bukan hanya untuk PJJ, perangkat ini juga digunakan untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan pelatihan guru,” tambahnya.
Nadiem menjelaskan bahwa program dirancang dengan prinsip transparansi, keadilan, dan niat baik, serta dirumuskan dalam kondisi luar biasa akibat pandemi.
BACA JUGA:Pendidikan Gratis Sekolah Swasta dan Negeri, Wamendikdasmen: Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Siap Diperiksa dan Hormati Proses Hukum
Meski terseret dalam isu ini, Nadiem secara terbuka menyatakan siap bekerja sama penuh dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum.
“Saya menyambut baik proses hukum yang adil dan independen. Ini penting untuk demokrasi dan transparansi di pemerintahan,” ucapnya.
Ia berharap publik dapat membedakan antara kebijakan strategis yang dilakukan dengan itikad baik dan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya.
Sumber: